Sementara itu, Kepala Badan Pelaksanan BPBD Provinsi Jambi Bachyuni menyatakan bahwa status siaga darurat ditetapkan sejak 23 Juli 2019 lalu dan diperpanjang kembali sejak 20 Oktober 2019.
"Alasan status siaga darurat karhutla berakhir, karena Jambi sudah memasuki musim hujan. Hari ini sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Informasi dari BMKG, sekarangkan Jambi sudah masuk musim hujan. Untuk titik api sudah tidak ada lagi," ujar Bachyuni.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.