Menurut Chrystelina, ketidakhadiran Yatimena lantaran surat pemanggilan lembaga antikorupsi belum diterima. Sehingga, penjadwalan ulang diperlukan untuk mengusut perkara ini.
"Surat panggilan belum sampai kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Baca juga: Usut Suap Walkot Medan, KPK Cekal Politikus Golkar Akbar Himawan ke Luar Negeri
Selain Dzulmi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN), dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).