
Penemuan itu kemudian dilaporkan sang kepala sekolah ke Kantor BNN Kota Tebingtingi. Petugas pun kemudian datang memeriksa laporan tersebut. Setelah diperiksa, Petugas BNN kemudian menggeledah kamar Mahrizal dan menemukan 5 bungkus sabu.
Pelaku maupun barang bukti narkoba yang berhasil ditemukan sudah diamankan di Kantor BNN Kota Tebingtinggi. BNN saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok barang haram itu kepada pelaku.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) pada Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata dia.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.