Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpang Siur Pencekalan Habib Rizieq

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 13 November 2019 |07:32 WIB
Simpang Siur Pencekalan Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali mengejutkan publik saat menunjukkan dua surat yang disebutnya berisi pencekalan dari Pemerintah Indonesia terhadap dirinya. Surat itulah yang menurutnya jadi musabab dirinya tak bisa kembali kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi. Habib Rizieq sudah menetap di Arab Saudi sejak April 2017.

Surat itu ditunjukkan Habib Rizieq dalam video yang ditampilkan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu 9 November 2019. Habib Rizieq mengatakan, motif Pemerintah mencekal agar dirinya tak ada di tengah-tengah masyarakat saat Pilpres 2019 berlangsung.

“Karena Pemerintah Indonesia sebetulnya yang meminta saya dicekal, karena alasan politik, karena saya diinginkan oleh Pemerintah Indonesia untuk tidak hadir di tengah-tengah masyarakat Indonesia, pada saat digelarnya Pilpres yang digelar baru-baru lalu. Mereka menginginkan saat Pilpres digelar saya tidak di Indonesia, saya di luar, menurut mereka saya merupakan ancaman, sehingga mereka mengganggu dan mengusik hak asasi saya, sampai saat ini saya masih dicekal,” kata Habib Rizieq.

(Foto: Akun Youtube Front TV)

Namun kebenaran soal surat pencekalan itu masih simpang siur. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tak ada indikasi yang membuktikan Pemerintah Indonesia melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq.

Mahfud kemudian menyoroti pernyataan Habib Rizieq yang menyebutkan dirinya sudah dicekal sejak satu setengah tahun lalu. Mahfud menegaskan bahwa pencekalan, berdasarkan hukum di Indonesia, maksimal hanya berlaku selama 6 bulan.

"Karena menurut hukum Indonesia orang dicekal maksimal enam bulan, dia ngakunya sudah satu setengah tahun dicekal. Berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Mahfud MD. (Foto: Fakhrizal Fakhri/Okezone)

Mahfud lantas meminta Habib Rizieq menanyakan pencekalan tersebut ke Pemerintah Arab Saudi. Jika Indonesia terbukti melakukan pencekalan, Mahfud berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini.

Pernyataan Mahfud ini juga diperkuat oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia yang menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat penangkalan dari pihak manapun terhadap Habib Rizieq.

Namun bagi FPI, surat pencekalan itu nyata adanya. Ketum FPI Ahmad Sobri dalam konferensi pers pada Senin 11 November 2019 bahkan menuding Pemerintah Indonesia telah menzalimi Habib Shihab sehingga tidak bisa kembali ke Tanah Air. Dia menyebut pencekalan tersebut sebagai pelanggaran HAM serius.

FPI.

Pemerintah Indonesia disebutnya abai dalam melindungi warga negaranya sendiri yang sedang kesulitan di luar negeri. "Di sini bisa dilihat, sikap (Pemerintah) diam, acuh terhadap status Habib Rizieq ini," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement