JAMBI -- Sidang kasus uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (12/11/2019).
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifki yang menjadi saksi terdakwa Joe Fandi Yoesman alias Asiang mengakui pada dasarnya ia dan seluruh Pemerintah Provinsi Jambi tak setuju dengan adanya uang ketok palu RAPBD 2017 tersebut.
Namun, sebagai Gubernur Jambi ketika itu, dirinya memiliki janji politik pada masyarakat untuk dipenuhi.
Kepada majelis hakim, dia mengatakan bahwa sebelumnya dirinya hanya menerima laporan dari mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik bahwa ada permintaan uang ketok palu dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
“Yang saya tahu awalnya itu, laporan beliau (Erwan Malik) bahwa ada permintaan uang ketok palu. Di tahun itu, mereka (pimpinan dewan) ini ngotot, karena di tahun lalu mereka tidak mendapatkan uang full,” ungkap Zola.
