JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris PT. Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus Restitusi Pajak, Rabu (13/10/2019).
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DM (Darwin Maspolim) pihak dari PT. WAE," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Febri menungkapkan, Darwin ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan di Rutan KPK.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November- 2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Suap Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga (YD), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi (MNF).
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Kelimanya yakni, Yul Dirga, Jumari, dan M Naim Fahmi.
Kemudian, Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim (DM), serta Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Hadi Sutrisno.
Dalam perkaranya, Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim. Suap itu diberikan dengan tujuan untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
PT WAE sendiri merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.