JAKARTA - DH, pengemudi mobil yang menabrak enam pengguna skuter listrik resmi ditetapkan tersangka usai dinyatakan positif dalam pengaruh alkohol. Kecelakaan itu terjadi di daerah FX Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu 10 November 2019.
Kasubdit Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, DH akan dijerat dengan Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasalnya, dalam kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka-luka.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Tak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan terhadap DH.
"Saat ini, kita masih dalam pemeriksaan. Kalau penahanan itu urusan penyidik, tapi kita sudah tetapkan sebagai tersangka hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Pemabuk Tabrak 6 Pengguna Skuter Listrik, 2 Orang Tewas
