JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan belum menerima bukti surat yang disebut pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengaku sudah mengirim surat pencekalan kliennya yang disebut dikeluarkan pemerintah Indonesia kepada Mahfud MD via WhatsApp.
"Enggak ada. Kalau ada kamu punya kasih ke saya," ujar Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: PBNU Ogah Ikut Campur soal Pengakuan Pencekalan Habib Rizieq

Mahfud mengatakan surat yang disebut Rizieq sebagai pencekalan bukan berasal dari pemerintah Indonesia. "Itu bukan surat dari pemerintah, itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan gitu aja," ujarnya.
"Tidak dijelaskan bahwa apakah itu pemerintah Indonesia apakah pemerintah Arab tidak ada," sambung dia.
Karena itu, kata Mahfud, surat tersebut tidak dapat menjadi bukti pencekalan. Mantan Ketua MK itu meminta agar hal tersebut dibuktikan jika memang surat itu berasal dari pemerintah.
"Bukan, bagiamana kamu kalau dikasih surat gitu gimana cara buktikannya? Coba beritahu saya, saya laksanakan kalau kamu tahu caranya, kalau kamu menganggap itu bukti," ujar dia.
Baca Juga: Mahfud MD Duga Masalah Habib Rizieq Shihab Ada di Pemerintah Arab Saudi
(Arief Setyadi )