Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut PT INTI Akui Beri Uang ke Mantan Dirkeu Angkasa Pura II

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |17:46 WIB
Eks Dirut PT INTI Akui Beri Uang ke Mantan Dirkeu Angkasa Pura II
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara mengakui memberikan uang untuk mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Namun, uang tersebut diklaim Darman untuk membayar utangnya kepada Andra Agussalam.

Demikian diungkapkan Darman saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN, PT Angkasa Pura (PT AP) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) untuk terdakwa Andi Nur Taswin.

"Oh iya (ada pemberian uang), itu pembayaran hutang-hutang saya yang sampai sekarang belum lunas," kata Darman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).

Darman menjelaskan, uang untuk Andra diserahkan melalui orang kepercayaannya, Andi Nur Taswin. Andi Nur Taswin kemudian memberikan uang itu ke sopir pribadi Andra Agussalam, Endang. Darman meyakini uang darinya telah diterima oleh Andra Agussalam.

"Diberikan lewat Pak Taswin kasih ke Pak Endang lagi. Pokoknya setelah sampai ke Endang, Endang itu sama dengan Andra," terang Darman.

Dalam perkara ini, Andi Nur Taswin didakwa sebagai pihak perantara uang suap dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara untuk mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam. Adapun uang yang diberikan sebesar 71 ribu dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura.

Pemberian uang ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.

Atas perbuatannya, Andi Nur Taswin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement