BANDUNG - Polisi menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus penembakan seorang kontraktor, Panji Pamungkasandi. Namun, putra kandung dari Bupati Majalengka Karna Sobahi itu tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
"(Irfan Nur Alam) sudah kita ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor saat Ditagih Utang Rp800 Juta
Irfan yang merupakan Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka disangka melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api dan Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang.
Meski sudah jadi tersangka, Irfan Nur Alam belum ditahan polisi. Penyidik Satuan Reskrim Polres Majalengka masih menganggap sang anak Bupati itu kooperatif. Irfan segera diperiksa sebagai tersangka.
"Jumat (15 November besok) akan dipanggil untuk menemui penyidik," ucap Truno.
Baca juga: Anaknya Tembak Kontraktor, Bupati Majalengka: Hargai Proses Hukum
Irfan Nur Alam dilaporkan menembak Panji Pamungkasan dengan senjata api di Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu 10 November 2019 malam.
Irfan diduga sempat mengancam bunuh Panji. Irfan kemudian melepaskan tembakan, tapi Panji sempat mengelak. Peluru mengenai tangan kiri Panji hingga terluka.
(sal)