Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Polisi Periksa Anak Bupati Majalengka Terkait Kasus Penembakan

Fathnur Rohman , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |22:00 WIB
Besok, Polisi Periksa Anak Bupati Majalengka Terkait Kasus Penembakan
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Majalengka, sekaligus anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, terkait kasus penembakan seorang kontraktor bernama Panji Pamukasandi.

"Iya (Irfan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah, saat dikonfirmasi Okezone melalui pesan singkat, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga: Anak Bupati Majalengka Jadi Tersangka Penembakan Kontraktor, tapi Tak Ditahan 

Ketika disinggung apakah akan ada proses penahanan terhadap Irfan, Hidayatullah menyampaikan, pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan terhadap Irfan sebagai tersangka. "Baru besok akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, " ungkapnya.

Diakui Hidayatullah, untuk sementara Irfan telah melanggar pasal 170 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. "Untuk sementara Pasal 170 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya 12 tahun," ucap dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement