Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menhub Dorong Pemprov DKI Terbitkan Aturan Penggunaan Skuter Listrik

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 15 November 2019 |04:36 WIB
Menhub Dorong Pemprov DKI Terbitkan Aturan Penggunaan Skuter Listrik
Menhub, Budi Karya Sumadi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) mendorong agar Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan penggunaan alat transportasi skuter listrik GrabWheels.

Budi menerangkan, Kemenhub telah memangil perusahaan aplikator dari skuter listrik itu setelah dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu 10 November 2019 dini hari. Dua orang itu adalah Wisnu (18) dan Ammar (18).

"Jadi kami baru memberikan rekomendasi bagaimana cara kerja mereka, dan kami juga merekomendasikan agar DKI juga membuat aturan itu intinya," kata Budi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Budi memastikan pihaknya hanya memberikan imbauan agar GrabWheels sebaiknya tidak beroperasi sebelum adanya aturan resmi dari Pemprov DKI.

(Foto: Ig @cekjakarta)

Kemenhub, lanjut Budi, akan berdiskusi dengan Pemprov DKI, apakah GrabWheels hanya diperbolehkan di tempat hiburan atau kawasan tertentu saja.

"Kita petakan dulu tapi sebelum itu terstruktur DKI membuat aturan kita meminta DKI yang membuat aturan," tutur Budi.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement