Sebab, ditekankan Fickar, tidak ada lembaga penegak hukum selain KPK yang bersifat independen. Namun, setelah adanya UU yang baru maka sifat independen KPK otomatis akan hilang karena berada di dalam rumpun kekuasaan.
"Nah karena itu, kemudian kita datang ke sini untuk mendukung KPK paling tidak kita ingin memberitahu bahwa kita, satu-satunya jalan yang terbuka untuk kita adalah judicial review," ucapnya.
Baca Juga : Pasca-Diberlakukan UU KPK Baru, Saut Situmorang: Kita Enggak Takut!
(Erha Aprili Ramadhoni)