Senada dengan itu, Dosen Hukum Universitas Pamulang, Suhendar, membeberkan, jika dalam ajaran hukum pidana hak menuntut negara menjadi gugur karena tertuduh meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP. Oleh karenanya, kata dia, menjadikan almarhumah tersangka bertentangan dengan hukum.
"Pernyataan tersangka kepada korban yang terlindas truk adalah tidak mendasar, serta bertendensi ada kepentingan melindungi pihak tertentu," jelas Suhendar dihubungi terpisah.
Menurut Suhendar, sangat aneh ketika ketentuan hukum sendiri menghapus status itu karena tertuduh meninggal dunia, lalu sebaliknya justru polisi menyebut almarhumah sebagai tersangka dan melepas sopir truk tanpa jeratan hukum.
"Pengemudi truk jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memuat melebihi kapasitas tonase jalan dan mengoperasikan truk pada jalan yang tidak peruntukkannya. Belum lagi, apakah truk tersebut memenuhi kriteria layak jalan, didukung legalitas lengkap, dan sebagainya?," ungkapnya.
"Oleh karenanya, menghentikan kasus ini serta tidak menuntut pertanggungjawaban pidana kepada pengemudi truk sangat aneh. Sebab melalui pengemudi itu akan terungkap, apakah atas inisiatif pengemudi pribadi atau atas perintah perusahaan atau korporasi," imbuh Suhendar.