TANGERANG SELATAN - Kecelakaan lalu lintas di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada 14 Oktober 2019 lalu memunculkan polemik di tengah masyarakat. Hal itu disebabkan, pernyatan petugas yang menyebut jika korban meninggal bernama Niswatul Umma (19) sebagai tersangka.
Korban merupakan mahasiswi UIN Jakarta. Dia tewas saat sepeda motornya merek Honda Scoopy bernomor polisi B 6274 VNM terjatuh di lokasi. Secara bersamaan, melintas truk tanah di sisi lajur kanan hingga melindas dan menyeret tubuhnya sejauh 14 meter.
Belum bisa dipastikan bagaimana kronologi yang menyebabkan mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum itu terjatuh dari sepeda motor. Tak ada Close Circuid Television (CCTV) di lokasi kejadian. Bahkan bisa dibilang, jalan di tempat kejadian perkara termasuk kawasan sepi.

Petugas kepolisian menyimpulkan, jika korban terjatuh usai sepeda motornya menabrak bagian belakang truk tanah yang terparkir di lajur kiri jalan. Disebutkan, dia hendak mendahului truk tanah merek Hino bernopol B 9569 CQA yang melintas di lajur kanan, satu jalur yang sama.
Namun karena gagal menyalip, sepeda motor korban justru menabrak bagian belakang truk tanah lainnya yang tengah terparkir. Lantas Niswatul terjatuh ke sisi kanan, hingga terlindas roda truk tanah bertonase besar yang dikemudikan Madrais.
Sempat kabur dari lokasi, Madrais akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tangsel dengan didampingi perusahaan tempatnya bekerja. Dia sempat diamankan, namun akhirnya dilepas dengan alasan tak cukup bukti menjeratnya sebagai tersangka.
Baca Juga : Ma'ruf Amin Minta Ceramah di Rumah Ibadah Hindari Narasi Permusuhan
Baca Juga : Polisi Sebut Mahasiswi UIN Jakarta Tewas Terlindas Truk sebagai Tersangka
Sedangkan status korban, justru berubah menjadi tersangka. Niswatul disimpulkan bersalah karena lalai saat berkendara. Publik pun mencurigai, bebasnya sopir truk karena ada campur tangan pihak lain terkait pengerjaan proyek pengerukan tanah oleh pengembang besar, tak jauh dari lokasi.
"Apapun dalam sebuah kecelakaan, orang yang meninggal adalah korban. Termasuk ketika menabrak truk yang parkir, dan semestinya polisi tidak terburu-buru menetapkan korban sebagai tersangka," terang Boyamin Saiman, Pengamat hukum, saat dikonfirmasi menanggapi kasus tersebut, Minggu (17/11/2019).