Saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Konawe, beserta barang bukti sebilah badik, baju korban, handphone korban, motor korban, dan handphone milik tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan atau undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga : Menyingkap Motif Pembunuhan di Balik Kasus Penemuan Potongan Kepala Manusia
(Erha Aprili Ramadhoni)