Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditolak Berhubungan Badan, Pemuda Bunuh Kekasihnya

Asdar Zuula , Jurnalis-Minggu, 17 November 2019 |00:11 WIB
Ditolak Berhubungan Badan, Pemuda Bunuh Kekasihnya
ilustrasi. (Shutterstock)
A
A
A

Saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Konawe, beserta barang bukti sebilah badik, baju korban, handphone korban, motor korban, dan handphone milik tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan atau undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal penjara seumur hidup.


Baca Juga : Menyingkap Motif Pembunuhan di Balik Kasus Penemuan Potongan Kepala Manusia

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement