Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno, PPP : Lukai Perasaaan Umat Islam

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 18 November 2019 |11:44 WIB
Sukmawati Bandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno, PPP : Lukai Perasaaan Umat Islam
Sukmawati (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – PPP menilai pernyataan Sukmawati yang membanding-bandingkan Presiden Pertama Soekarno dengan Nabi Muhammad Saw melukai perasaan umat Islam.

“Pernyataan Ibu Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Soekarno sangat melukai perasaan umat Islam,” ucap Wakil Sekjen PPP, Achmad Baidowi, kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Ia menilai, tidak sepatutnya putri Soekarno itu menyampaikan pernyataan tersebut. Karena dia khawatir, pernyataan Sukmawati bakal mengganggu stabilitas sosial.

“Hal ini juga berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial yang baru saja pulih akibat pilpres,” ujarnya.

Selain itu, Awiek mendorong Sukmawati menjelaskan secara jernih pernyataannya tersebut. Selain itu, Sukmawati diminta turut meminta maaf kepada umat Islam demi menyejukkan suasana.

Wasekjen PPP Achmad Baidowi. (Foto : Sindonews.com/Rico Simanjuntak)

Mengenai adanya laporan dari masyarakat terkait ucapan Sukmawati, Awiek ingin aparat kepolisian dapat bersikap profesional.

“Aparat kepolisian agar bersikap profesional dan profesional menangani persoalan ini,” katanya.

Sekadar diketahui, dalam video yang beredar, Sukmawati tampak bertanya kepada audiens soal Pancasila dan Alquran serta pertanyaan soal Soekarno dan Nabi Muhammad SAW di sebuah forum.

Berikut pernyataan Sukmawati dalam video yang beredar di Youtube:

"Mana yang lebih bagus Pancasila sama Alquran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu Nabi Yang Mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban. Silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini. Terima kasih silahkan duduk," ucap Sukmawati.


Baca Juga : Sukmawati Dipolisikan karena Bandingkan Nabi Muhammad dengan Sukarno

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.


Baca Juga : FPI Minta Sukmawati Soekarnoputri Belajar dari Pengalaman

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement