JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaluddin menegaskan tidak pernah mengarahkan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) untuk memenangkan atau mendapatkan tender proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).
Demikian diungkapkan Muhammad Awaluddin saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni, PT Angkasa Pura (PT AP) dan PT INTI untuk terdakwa Andi Nur Taswin.
"Saya tidak pada porsi menambahkan karena itu tim teknis," kata Awaluddin saat bersaksi untuk terdakwa Taswin Nur di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11/2019).
Meski akhirnya proyek BHS dibatalkan, Awaludin mengklaim hal ini sepenuhnya dikerjakan Direktur Operasi dan Pelayanan PT AP II, Ituk Herarindri.
"Pada waktu itu memang Bu Ituk membatalkan kontrak, saya akan memutuskan kontrak ini dibatalkan. Karena itu di bawah kewenangan Bu Ituk," ucap Awaluddin.