Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Persidangan, Dirut AP II Sebut Tak Pernah Arahkan Pemenang Pekerjaan Proyek

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 18 November 2019 |16:13 WIB
Di Persidangan, Dirut AP II Sebut Tak Pernah Arahkan Pemenang Pekerjaan Proyek
Sidang dugaan suap pengadaan baggage handling system yang melibatkan PT Angkasa Pura dan PT INTI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A


Baca Juga : Eks Dirut PT INTI Akui Beri Uang ke Mantan Dirkeu Angkasa Pura II

Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Baca Juga : KPK Periksa 2 Petinggi PT Angkasa Pura Propertindo

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement