Lucia juga tidak mendapat informasi saat berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilakukan pelimpahan. Dia mengaku mendapat info tersebut dari media massa.
"Itu dapat infonya dari media. Nggak ada info dari penyidik," tukas Lucia.
Polda Metro Jaya telah menyerahkan enam tersangka beserta berkas kasus dugaan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 18 November 2019.
Namun, pengacara enam orang aktivis Papua tersebut memprotes proses pelimpahan perkara ini. Pasalnya, polisi hanya memberitahukan melalui chat WhatsApp. Tindakan ini dinilai unprosedural dan cermin ketidakprofesionalan Polda Metro Jaya.
(Salman Mardira)