MAJALENGKA - Pihak kepolisian telah resmi menahan Irfan Nur Alam anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi di rumah tahanan (rutan) Mapolres Majalengka, Jawa Barat pada Sabtu, 16 November 2019. Irfan sendiri menjadi tersangka kasus penembakan seorang kontraktor bernama Panji Pamukasandi.
Dalam gelar perkara kasus penembakan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menjelaskan, Irfan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 Jo Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Disampaikan Mariyono, Irfan ditahan setelah menjalani pemeriksaan panjang pada Jumat sore, 15 November 2019 hingga Sabtu dini hari, 16 November 2019. Akan tetapi selama proses pemeriksaan tersebut, sosok Irfan tidak pernah terlihat. Sejumlah wartawan yang saat itu berada di Mapolres Majalengka merasa cukup kecewa karena tidak bisa bertemu dengan Irfan.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Anak Bupati Majalengka Terancam 20 Tahun Penjara
Pada proses pemeriksaan yang dilakukan di salah satu ruangan Satreskrim Polres Majalengka itu, hanya kuasa hukum Irfan saja yang terlihat. Bahkan hingga proses pemeriksaan itu selesai, sejumlah wartawan yang sudah lama menunggu pun tidak menjumpai sosok Irfan.
Ketika pihak Polres Majalengka mengadakan gelar perkara kasus penembakan tersebut, sosok Irfan tidak dihadirkan. Saat disinggung mengenai hal itu, Mariyono mengaku kondisi Irfan sedang kurang enak badan. "Yang berasangkutan (Irfan) menyampaikan sedang kurang enak badan," kata Mariyono kepada wartawan, Sabtu 16 November 2019.
Mariyono sendiri menyebut, Irfan sudah ditahan di rutan Mapolres Majalengka, setelah Irfan menjalani pemeriksaan dengan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. "Dari tadi sore kita laksanakan kegiatan pemeriksaan. Dan pada pukul 00.10 menit tersangka resmi kami tahan di rutan Mapolres Majalengka," ujarnya.