Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review ke MK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 20 November 2019 |16:32 WIB
Ini Alasan Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review ke MK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Okezone)
A
A
A

"Bahkan sebenarnya dulu ada kesalahan dari pengetikan antara misalnya syarat dari komisioner apakah 40 tahun atau 50 tahun. Seperti itu jadi banyak sekali," tutur Syarif.

Baca Juga: Agus Rahardjo Berharap Presiden Terbitkan Perppu KPK daripada Judicial Review

Oleh sebab itu, Syarif berpandangan bahwa pembentukan UU KPK baru itu dibuat tergesa-gesa tanpa adanya urgensi. Karena itu, pimpinan memutuskan untuk mengajukan judicial review.

"Jadi, memang kelihatan sekali UU ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu, kesalahannya juga banyak. Apa-apa saja yang dimintakan dalam judicial review ini nanti kami akan sampaikan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Syarif.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement