"Kedua, kalau kita lihat dari waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup, bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat, dan bahkan sebagai stakeholder utama KPK, tidak juga dimintai pendapat," ujar Syarif.
Selanjutnya, dikatakan Syarif, naskah akademik UU tersebut juga tidak pernah diperlihatkan ke masyarakat luas. "Dan ini banyak lagi dan bertentangan juga dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi banyak hal yang dilanggar itu dari segi formilnya," tutur Syarif.
Sedangkan dari sisi materiilnya, UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut memiliki pertentangan antara Pasal 69D dengan Pasal 70C.

Pasal 69D menyatakan, 'Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah'. Sedangkan, Pasal 70C menyebutkan, 'Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini'.