WASHINGTON - Anggota DPR Amerika menyetujui undang-undang yang mendukung hak asasi dan demokrasi di Hong Kong dan juga mendukung demonstran anti-China di wilayah itu. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditentang China itu kini diajukan ke Presiden Donald Trump.
Undang-Undang Hak Asasi dan Demokrasi Hong Kong disetujui DPR dengan suara 417 banding 1.
Persetujuan DPR terjadi sehari setelah Senat dengan suara bulat menyetujuinya yang menuai protes dari China, kantor berita AFP melaporkan.
Baca juga: Demonstran Hong Kong Masuki Got Penuh Ular untuk Coba Lolos dari Kepungan Polisi
Baca juga: Lebih dari 8.000 Bom Molotov Ditemukan di Universitas di Hong Kong

RUU itu mewajibkan Presiden Amerika setiap tahun meninjau kembali status perdagangan yang menguntungkan yang diberikan Amerika kepada Hong Kong. Jika kebebasan Hong Kong dicabut, Amerika mengancam mencabut status yang dinikmati wilayah semi-otonomi China itu.