Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR AS Sahkan UU yang Mendukung HAM dan Demokrasi Hong Kong

Agregasi VOA , Jurnalis-Kamis, 21 November 2019 |20:33 WIB
DPR AS Sahkan UU yang Mendukung HAM dan Demokrasi Hong Kong
Senator Jeff Merkley. (Foto: US Senate/VOA)
A
A
A

WASHINGTON - Anggota DPR Amerika menyetujui undang-undang yang mendukung hak asasi dan demokrasi di Hong Kong dan juga mendukung demonstran anti-China di wilayah itu. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditentang China itu kini diajukan ke Presiden Donald Trump.

Undang-Undang Hak Asasi dan Demokrasi Hong Kong disetujui DPR dengan suara 417 banding 1.

Persetujuan DPR terjadi sehari setelah Senat dengan suara bulat menyetujuinya yang menuai protes dari China, kantor berita AFP melaporkan.

Baca juga: Demonstran Hong Kong Masuki Got Penuh Ular untuk Coba Lolos dari Kepungan Polisi

Baca juga: Lebih dari 8.000 Bom Molotov Ditemukan di Universitas di Hong Kong

Foto/Reuters

RUU itu mewajibkan Presiden Amerika setiap tahun meninjau kembali status perdagangan yang menguntungkan yang diberikan Amerika kepada Hong Kong. Jika kebebasan Hong Kong dicabut, Amerika mengancam mencabut status yang dinikmati wilayah semi-otonomi China itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement