SIDOARJO – Gina Gutieres Luceno, istri terpidana kasus terorisme Umar Patek alias Abu Syekh, resmi menyandang status warga negara Indonesia (WNI). Penetapan Gina sebagai WNI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.AH.10.01 Tahun 2019.
Gina sebelumnya berstatus warga negara Filipina. Pada 1998, Gina dinikahi Umar Patek dan tinggal bersamanya. Tidak hanya berganti kewarganegaraan, Gina juga berganti nama menjadi Ruqayyah binti Husein Luceno.
Baca juga: Kisah Umar Patek: Air Mata Sang Pentolan Jamaah Islamiyah di Bawah Bendera Merah Putih
Surat kewarganegaraan Gina ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius di Lapas Kelas I Surabaya, Jalan Pemasyarakatan Nomor 1, Macan Mati, Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu 20 November 2019.

Umar Patek bersama istrinya Gina Gutieres Luceno. (Foto: Ihya' Ulumuddin/iNews.id)
Penyerahan disaksikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya Tonny Nainggolan. Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Jatim Brigjen Djamaludin, Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar, perwakilan TNI, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Ini 5 Fakta Umar Patek, Narapidana Kasus Terorisme yang Jadi Pengibar Bendera Merah Putih
Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius menjelaskan pengabulan permohonan kewarganegaraan Ruqayyah berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM.
"Diajukan sejak 2,5 tahun lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya. Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," terang Suhardi, seperti dinukil dari iNews.id, Kamis (21/11/2019).