Ia mengatakan, selama dalam masa tahanan, Umar Patek dianggap berkelakuan baik dan banyak membantu pemerintah. Bahkan saat di lapas juga pernah menjadi komandan upacara bendera saat perayaan HUT RI.
Baca juga: Kibarkan Bendera Merah Putih, Umar Patek Terlihat Gembira
Sebagaimana diketahui, pada Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.
Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, pada akhir Januari 2011. Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Baca juga: Ketika Napi Teroris Khidmat Ikuti Upacara Mengenang Pahlawan
(Hantoro)