JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai langkah tiga orang pimpinan KPK mengajukan judicial review ke MK terkait UU KPK hasil revisi sudah tepat.
"Bagus, bagus, biar nanti diuji di sana," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Ketiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif.
Baca Juga: Agus Rahardjo Cs Ajukan Judicial Review ke MK Terkait UU KPK
Mahfud mengatakan pengujian suatu UU ke MK akan mempertemukan berbagai perbedaan pendapat antara satu kelompok dengan kelompok lainnya. Disitulah akan terlihat. Karena itu, biarkan hakim MK yang nanti akan memutuskannya.