
"Kemudian perbedaan dengan pemerintah kesamaan dengan pemerintah akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus, tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," tuturnya.
Baca Juga: 13 Orang Termasuk Pimpinan KPK Uji Formil UU KPK yang Baru di MK
Saat disinggung mengenai Perppu KPK, Mahfud mengatakan bahwa Presiden Jokowi masih menunggu hasil uji materi beleid tersebut di MK. Setelah itu barulah Kepala Negara dapat mengambil sikap.
"Kalau itu sudah jelas. Sudah saya jawab dulu," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.