"Sekarang sudah masuk wilayah hukum di MK, kami hormati dan menunggu apa pun yang sudah diputuskan oleh MK nanti," ujarnya.

Sebelumnya, tiga pimpinan KPK menyambangi MK untuk mendaftarkan permohonan uji formil UU lembaga antirasuah tersebut. Ketiganya yakni, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Tidak hanya itu, tampak juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2007 sampai 2017 Mochammad Jasin yang juga merupakan bagian dari pemohon gugatan. Selain itu, hadir pula mendampingi sejumlah kuasa hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadana, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dan advokat Alghifari Aqsa.
Baca Juga: Komisi III Apresiasi Langkah Pimpinan KPK Menguji Materi UU ke MK
(Arief Setyadi )