Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MA Terkait Kasus First Travel Dianggap Janggal

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 21 November 2019 |16:08 WIB
Putusan MA Terkait Kasus First Travel Dianggap Janggal
ilustrasi
A
A
A

Lantaran adanya keputusan MA yang meminta aset first travel diserahkan kepada negara, Ace mendorong pemerintah harus turut serta mencari solusi untuk para korban.

"Untuk memenuhi, memberikan kepastian terhadap para korban, agar mereka betul-betul bisa merasa mendapatkan keadilan," tuturnya.

Baca Juga : DPRD DKI Bakal Pangkas Anggaran 2020 Sebesar Rp10 Triliun

Diketahui, kasus First Travel telah selesai, pemilik perusahaan tersebut yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Vonis itu diketok Pengadilan Negeri (PN) Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh aset First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan disita negara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement