Seperti diberitakan, Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan provokasi terkait insiden di asrama mahasiswa papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya.
Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Kerusuhan di Wamena Akhirnya Diciduk
Polisi menjerat tersangka Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE, pasal 160 KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 40 tahun 2008.
Polisi sudah menerbitkan DPO untuk tersangka Veronica dan mengirimkan surat permintaan red notice pada interpol. Setelah sebelumnya surat panggilan yang dilayangkan penyidik diabaikan oleh Veronica Koman.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.