Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Veronika di Jakarta, Kapolda Jatim: Saya Sendiri yang Akan Jemput!

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 21 November 2019 |22:30 WIB
 Jika Veronika di Jakarta, Kapolda Jatim: Saya Sendiri yang Akan Jemput!
Kapolda Jatim, Irjen Luki (foto: Okezone.com/Syaiful)
A
A
A

Seperti diberitakan, Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan provokasi terkait insiden di asrama mahasiswa papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya.

 Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Kerusuhan di Wamena Akhirnya Diciduk

Polisi menjerat tersangka Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE, pasal 160 KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 40 tahun 2008.

Polisi sudah menerbitkan DPO untuk tersangka Veronica dan mengirimkan surat permintaan red notice pada interpol. Setelah sebelumnya surat panggilan yang dilayangkan penyidik diabaikan oleh Veronica Koman.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement