Menurutnya, jika melihat kasus ini, maka ada tiga yang perlu ditegakkan untuk mencegah kejadian itu terulang di masa akan datang sekaligus memberi pembelajaran buat yang lain.
"Satu, upaya hukum saat ini sedang dijalankan harus mempertimbang keadaannya si anak yang menurut keluarga mengidap gangguan jiwa, atau depresi dan sedang dalam perawatan," kata Illiza.
Baca juga: Pelajar SMA Tusuk Guru, DPRD Kulonprogo: Apapun Alasannya Guru Harus Dihormati
Dia mengkritik siswa pelaku penusukan itu dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP. "Sangat tidak patut karena kondisi si anak yang mengalami gangguan mental," tuturnya.
Upaya kedua, menurut dia, sekolah harus mengoptimalkan fungsi bimbingan konseling dan memiliki deteksi dini psikososial anak. "Ini adalah upaya mencegah terulangnya kasus yang sama," sebut Illiza.