Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Kudus terhadap KPK
Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Rektor Universitas Muria Kudus, Anggota DPRD Kudus, Direktur Utama PDAM Kudus, serta Wiraswasta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kudus non-aktif, Mohammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.
Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Akhmad memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan jabatan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati yang merupakan Ajudan Bupati Kudus dan Agus Soeranto.
Uka Wisnu kemudian mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatah perantara. Sisa uang Rp250 juta diberikan Uka Wisnu kepada Agus. Agus kemudian menyerahkan sisa uang kepada ajudan bupati lainnya untuk membayarkan pembelian mobil Bupati Kudus.
(Awaludin)