Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didenda Rp300 Ribu Jika Melanggar Aturan, Ini Tanggapan Pengguna Skuter Listrik

Debrinata Rizky , Jurnalis-Sabtu, 23 November 2019 |18:03 WIB
 Didenda Rp300 Ribu Jika Melanggar Aturan, Ini Tanggapan Pengguna Skuter Listrik
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Tyo pun setuju dengan adanya sistem denda bagi pengguna yang tidak patuh aturan.

 grabwheels

Sementara itu, seorang satpam bernama Muhammad Yosi dikawasan GBK mengatakan, semenjak keluarnya aturan itu GBK makin ramai dengan pengguna skuter listrik.

"Kayanya yang naik makin banyak, jadi kita keamanan semakin bekerja keras untuk memantau mereka jangan sampai merusak fasilitas GBK. Maka kita pantau terus," kata Yosi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement