Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tewaskan Perempuan, Pengendara yang Kecelakaan di Epicentrum Jaksel Jadi Tersangka

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 24 November 2019 |19:44 WIB
Tewaskan Perempuan, Pengendara yang Kecelakaan di Epicentrum Jaksel Jadi Tersangka
Sepeda motor yang kecelakaan di Jalan Epicentrum, Jakarta Selatan (TMC Polda Metro Jaya)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menetapkan pengendara sepeda motor Yamaha R15 yang kecelakaan di depan Tower 10, Jalan Epicentrum Boulevard Timur, Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Pria berinisial LAW itu disangka lalai sehingga membuat perempuan yang diboncengnya tewas dalam kecelakaan, Minggu (24/11/2019) dini hari.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, meski sudah tersangka, tapi LAW belum ditahan karena masih dalam perawatan akibat luka dideritanya usai kecelakaan.Ilustrasi

Ilustrasi (Shutterstock)

“Tersangka belum ditahan karena kondisinya masih rawat jalan di rumah sakit,” kata Fahri kepada wartawan.

Baca juga: Motor Sport Tabrak Pagar di Epicentrum Jaksel, 1 Perempuan Tewas

Fahri mengatakan, LAW dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana maksimal selama enam tahun atau denda maksmimal Rp12 juta.

“Karena mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” imbuh dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement