Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tindak Pengendara Motor hingga Bajaj yang Masuk Jalur Sepeda di Jaksel

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |11:05 WIB
Polisi Tindak Pengendara Motor hingga Bajaj yang Masuk Jalur Sepeda di Jaksel
Penindakan pengendara motor masuk jalur sepeda di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan. (Foto: @TMCPoldaMetro)
A
A
A

JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi kendaraan bermotor yang nekat masuk jalur sepeda di sekitaran Jakarta Selatan. Penindakan diberikan berupa tilang.

Seperti terlihat di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan. Pengemudi angkutan umum bajaj ditindak oleh petugas kepolisian di sana karena diketahui melanggar marka jalur sepeda.

Baca juga: Tak Ada Petugas, Banyak Kendaraan Bermotor yang Terobos Jalur Sepeda 

"10:39 Polri lakukan penindakan terhadap pengemudi bajaj yang langgar marka jalan di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan," tulis @TMCPoldaMetro, Senin (25/11/2019).

Kemudian penindakan pelanggar jalur sepeda juga tampak di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Seorang pengendara motor terbukti melintasi jalur sepeda di sana.

Jalur sepeda. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)

"10:40 Polri lakukan penindakan terhadap pemotor yang langgar marka jalan di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan," lanjutnya.

Tampak pengendara bermotor yang melanggar tersebut langsung diberhentikan petugas dan diberi surat penilangan.

Baca juga: Polisi Tilang Pengendara Motor yang Melintasi Jalur Sepeda 

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini pengguna kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda bakal dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu atau penjara maksimal dua bulan.

Sanksi tersebut seperti diatur dalam Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat (1) tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Uji coba jalur sepeda sendiri telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama sejumlah pihak terkait. Percobaan fase I dilakukan pada 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.

Baca juga: Polisi Tidak Beri Toleransi Pengendara yang Nekat Melintas di Jalur Sepeda 

Uji coba fase II pada 12 Oktober hingga 19 November 2019. Meliputi Jalan Rumah Sakit Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian uji coba fase III dilakukan 2 November sampai 19 November 2019. Meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, serta Jalan Jatinegara Timur.

Baca juga: Mulai Hari Ini Pemotor Serobot Jalur Sepeda Kena Tilang Rp500 Ribu 


(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement