Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdata Ditunda, Korban First Travel Ngamuk di PN Depok

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |17:24 WIB
 Sidang Perdata Ditunda, Korban First Travel <i>Ngamuk</i> di PN Depok
Korban First Travel di PN Depok (Foto: Okezone.com/Wahyu)
A
A
A

DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat menggelar sidang gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, pada Senin 25 November 2019. Namun berdasarkan musyawarah majelis hakim yang belum selesai, sidang beragendakan putusan ini ditunda hingga pekan depan.

Ditundanya sidang perdata tersebut membuat calon jamaah yang gagal berangkat umrah kecewa dan marah. Bahkan hingga memukul meja di ruang tunggu PN Depok.

Zuherial salah satu korban menegaskan bersama korban lainnya meminta ganti rugi atas apa yang telah mereka setorkan ke First Travel. Pensiunan polisi ini mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp84 Juta untuk memberangkatkan kekuarganya ke Tanah Suci.

"Apa yang telah kami setorkan kepada First Travel adalah hak kami. Kalau memang dilelang, serahkan kepada kami itu bukan milik negara," ucapnya di PN Depok, senin (25/11/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement