DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat menggelar sidang gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, pada Senin 25 November 2019. Namun berdasarkan musyawarah majelis hakim yang belum selesai, sidang beragendakan putusan ini ditunda hingga pekan depan.
Ditundanya sidang perdata tersebut membuat calon jamaah yang gagal berangkat umrah kecewa dan marah. Bahkan hingga memukul meja di ruang tunggu PN Depok.
Zuherial salah satu korban menegaskan bersama korban lainnya meminta ganti rugi atas apa yang telah mereka setorkan ke First Travel. Pensiunan polisi ini mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp84 Juta untuk memberangkatkan kekuarganya ke Tanah Suci.
"Apa yang telah kami setorkan kepada First Travel adalah hak kami. Kalau memang dilelang, serahkan kepada kami itu bukan milik negara," ucapnya di PN Depok, senin (25/11/2019).