Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdata Ditunda, Korban First Travel Ngamuk di PN Depok

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |17:24 WIB
 Sidang Perdata Ditunda, Korban First Travel <i>Ngamuk</i> di PN Depok
Korban First Travel di PN Depok (Foto: Okezone.com/Wahyu)
A
A
A

 Baca juga: Menag Akan Dialog dengan Jamaah First Travel untuk Cari Solusi soal Putusan MA

Korban asal Palembang yang datang jauh-jauh demi mencari keadilan. Bahkan, melampiaskan dengan memukul meja yang berada di depan ruang sidang cakra setelah mengetahui sidang putusan ditunda.

"Kami akan terus berjuang, karena ini adalah jerih payah dari awal. Bagaimanapun caranya, kami meminta ganti rugi," paparnya.

Sedangkan Eni Rifqiah, mengaku dirinya dan jamaah lain sudah menunggu lama hasil perkara sejak Maret 2019 hingga saat ini di PN Depok. Namun, kedatangan Eni dan sesama jamaah sejak pagi dibayar dengan penundaan sidang.

"Kami semua tentu kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa di tunda. Bayangkan, kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement