Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdata Ditunda, Korban First Travel Ngamuk di PN Depok

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |17:24 WIB
 Sidang Perdata Ditunda, Korban First Travel <i>Ngamuk</i> di PN Depok
Korban First Travel di PN Depok (Foto: Okezone.com/Wahyu)
A
A
A

 Baca juga: Putusan MA Terkait Kasus First Travel Dianggap Janggal

Eni mengaku, dirinya dan jamaah lain selalu mengawal jalannya sidang demi sidang, mulai dari sidang pidana hingga perdata. Seluruh mekanisme hukum ditempuh demi mendapatkan kembali hak para korban yang dijanjikan akan berangkat Umroh.

"Kami, disini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi, kami memperjuangkan kelompok kami," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement