JAKARTA - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 DKI Jakarta akan ditargetkan untuk ditetapkan pada 11 Desember 2019. Artinya, dipastikan molor dari waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni 30 November 2019.
Diketahui, waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah menyebut waktu penetapan itu berdasarkan kesepakatan bersama Pemprov dan DPRD DKI. Ia menyebut pihak eksekutif dan legislatif akan berusaha agar target batas waktu itu tercapai.
"Barusan sudah disepakati bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 (Desember). Makanya tadi saya ingatkan supaya jadwal yang tadi kami sepakati itu harus ditepati bersama, baik eksekutif maupun legislatif," ujar Saefullah di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
