Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penetapan RAPBD DKI Jakarta Molor Jadi 11 Desember 2019

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |23:03 WIB
Penetapan RAPBD DKI Jakarta Molor Jadi 11 Desember 2019
Balai Kota DKI Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 DKI Jakarta akan ditargetkan untuk ditetapkan pada 11 Desember 2019. Artinya, dipastikan molor dari waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni 30 November 2019.

Diketahui, waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah menyebut waktu penetapan itu berdasarkan kesepakatan bersama Pemprov dan DPRD DKI. Ia menyebut pihak eksekutif dan legislatif akan berusaha agar target batas waktu itu tercapai.

"Barusan sudah disepakati bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 (Desember). Makanya tadi saya ingatkan supaya jadwal yang tadi kami sepakati itu harus ditepati bersama, baik eksekutif maupun legislatif," ujar Saefullah di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

DPRD

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement