Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tusuk Warga Singapura, Pengusaha Batam Dihukum 3 Bulan Penjara

Aini Lestari , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |19:01 WIB
Tusuk Warga Singapura, Pengusaha Batam Dihukum 3 Bulan Penjara
Paulus Amat Tantoso (memakai topi) di PN Batam (Okezone.com/Aini)
A
A
A

Paulus Amat kemudian mengajak Antonius alias Anton, Ujang dan istrinya Cie Eng menemui Celvin di restoran Wey-wey Seafood Harbour Bay. Terdakwa membawa pisau sangkur saat itu.

Setiba di restoran itu, Paulus langsung menemui Celvin dan meminta menandatangani cek senilai Rp7 miliar agar dapat dicairkan. Namun, korban menolaknya.

Terdakwa juga meminta paspor korban sebagai jaminan agar tidak melarikan diri ke Singapura. Permintaan itu juga ditolak. Keduanya kemudian bertengkar.

Celvin melemparkan mangkok berisi kuah makanan hingga mengenai bahu Paulus. Terdakwa kemudian menikam ke arah dada korban, namun berhasil ditangkis. Dia kembali mencoba menusuk dan korban terjatuh saat menangkis.

Saat itulah, terdakwa menusuk pinggang kiri korban.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement