Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Australia Bakar Kapal Nelayan Indonesia Pembawa Sirip Hiu Ilegal

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Rabu, 27 November 2019 |13:29 WIB
Australia Bakar Kapal Nelayan Indonesia Pembawa Sirip Hiu Ilegal
Kapal nelayan Indonesia dibakar otoritas Australia karena membawa sirip hiu ilegal. (Foto/ABF)
A
A
A

DARWIN – Sebuah kapal nelayan ikan Indonesia disita dan dihancurkan setelah ditemukan membawa tangkapan ilegal sirip hiu, kulit dan daging, kata pihak berwenang Australia.

Angkatan Perbatasan Australia (ABF) dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) melansir Channel News Asia, Rabu (27/11/2019) menyebutkan bahwa kapal itu ditangkap sekitar 2 mil laut di dalam zona penangkapan ikan negara itu pada 3 November 2019.

Kapten kapal didenda AUD17.360 (sekira Rp165 juta) di pengadilan di Darwin.

Baca juga: Australia Kaji Bantuan ke Indonesia

Baca juga: Nelayan Indonesia Bawa Sirip Hiu Ditangkap Australia

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement