DARWIN – Sebuah kapal nelayan ikan Indonesia disita dan dihancurkan setelah ditemukan membawa tangkapan ilegal sirip hiu, kulit dan daging, kata pihak berwenang Australia.
Angkatan Perbatasan Australia (ABF) dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) melansir Channel News Asia, Rabu (27/11/2019) menyebutkan bahwa kapal itu ditangkap sekitar 2 mil laut di dalam zona penangkapan ikan negara itu pada 3 November 2019.
Kapten kapal didenda AUD17.360 (sekira Rp165 juta) di pengadilan di Darwin.
Baca juga: Australia Kaji Bantuan ke Indonesia
Baca juga: Nelayan Indonesia Bawa Sirip Hiu Ditangkap Australia