Baca Juga : Mantan Pengacara Bibit-Chandra Direkomendasikan Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-undang KPK hasil revisi. Nantinya lima orang akan menduduki jabatan itu dengan satu orang di antaranya menjadi ketua. Posisi Dewan Pengawasa KPK sangat strategis karena salah satunya sebagai pemberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Baca Juga : Rapat Dengar Pendapat dengan KPK, Komisi III Jelaskan Pentingnya Dewan Pengawas
(Erha Aprili Ramadhoni)