Menurut Asriady, pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan aksinya meminta sumbangan atas nama pesantren di sejumlah daerah, yakni Makassar, Pinrang, Sulsel - Masamba, Sulbar - Kolaka Utara, Kolaka, dan Konawe, Sultra. Abdul Rahman dan Dedi, digelandang ke Mapolres Konawe, untuk dimintai keterangan.
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku mendapat rekomendasi untuk meminta sumbangan, dari seseorang yang mengaku pengurus pesantren dengan menyetor uang Rp2 juta, masa berlakunya selama satu tahun.
Hasil sumbangan masyarakat yang mereka peroleh, digunakan bukan untuk pembangunan pesantren, namun untuk keperluan sehari-hari. "Kami di Konawe, baru tiga hari. Sehari kami dapat tidak menentu, kadang-kadang Rp200 ribu, kadang-kadang Rp300 ribu," kata Abdul Ramhan.
Setelah dimintai keterangan, kedua pelaku tidak ditahan, hanya diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi aksinya meminta sumbangan atas nama pesantren, karena belum ada pihak yang melapor.
(Arief Setyadi )