Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Serang Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal LKM Ciomas

Rasyid Ridho , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2019 |22:31 WIB
Kejari Serang Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal LKM Ciomas
Tersangka korupsi dana kas PT Lembaga Keuangan Mikro Ciomas dijebloskan ke penjara (Foto: Rasyid Ridho)
A
A
A

Kasus korupsi itu terbongkar bermula dari banyaknya nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan. Namun, ketika dicek, uang setoran nasabah tidak ada. Agar terhindar dari penarikan uang dari nasabah, diadakan rapat yang dipimpin Boyke Febrian selaku Direktur PT LKM Ciomas.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan Bonelohe-Labuhan Nipaiya Sulsel 

Dalam rapat itu, Boyke memerintahkan Ahmad Tamami agar menggunakan dana kas PT LKM Ciomas untuk menalangi uang yang digunakan Ahmad Tamami, Nazaraduin, dan Ratu Bariyah.

Berdasarkan hasil audit, terdapat selisih kas sebesar Rp1,8 miliar. "Kerugian ini bagian pengembangan dan yang pertama sudah terbukti di pengadilan. Itu kerugiannya Ro1,8 miliar," tuturnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement