JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang wiraswasta asal Jawa Barat, Dadang Suganda untuk bepergian ke luar negeri. Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.
KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri atas nama Dadang Suganda tersebut ke pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Dadang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan kedepan terhitung sejak 26 November 2019.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang bernama Dadang Suganda, wiraswasta selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 26 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (3/12/2019).
Dadang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.