Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah Tersangka Baru Korupsi Proyek RTH Bandung ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |12:58 WIB
KPK Cegah Tersangka Baru Korupsi Proyek RTH Bandung ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Dadang belum pernah diperiksa KPK. KPK juga belum melakukan penahan terhadap Dadang hingga saat ini.

Baca Juga : Prabowo Komentari soal Ledakan di Monas

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement