JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2019).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 ini kemudian diserahkan secara simbolis oleh Anies kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Dalam pidatonya, Gubernur Anies memaparkan mengenai Kebijakan Umum dalam RAPBD DKI Jakarta 2020 yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Ia menyebut, APBD DKI Jakarta 2020 difokuskan pada implementasi program-program strategis yang dirincikan dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD). KSD ini disusun sebagai pelaksanaan RPJMD tahun 2017-2022 untuk memenuhi kebutuhan dasar, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.