Dia menambahkan, arisan tersebut dimulai sejak tahun 2019 sedangkan investasi sejak tahun 2018. Uang para korban pun mencapai Rp2 miliar dibawa kabur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata membenarkan adanya laporan dari para korban investasi dan arisan bodong. Namun, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Masih dalam proses penyelidikan," kata Indra.
(Awaludin)