JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap para anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, hari ini. Sebanyak 9 legislator yang akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.
Kesembilan Legislator Muara Enim tersebut yakni, Darain; Ishak Joharsyah; H Marsito; Mardalena; Samudra Kelana; Fitrianzah; Eksa Hariawan; Ari Yoca Setiadi; serta Ahmad Reo Kosuma. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Muara Enim, Ahmad Yani (AY).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
KPK sebelumnya telah memeriksa sembilan legislator Muara Enim, pada Selasa, 3 Desember 2019, kemarin. Mereka yakni, Indra Gani; Hendly Hadi; Faizal Anwar; Muhardi; Ahmad Fauzi; Verra Erika; Agus Firmansyah; Subahan; dan Piardi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah legislator Muara Enim tersebut, KPK menelisik soal dana suap proyek PUPR yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat legislatif maupun eksekutif di Kabupaten Muara Enim.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkiait dugaan aliran dana pada pihak lain baik di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim," kata Febri, kemarin.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Tiga tersangka itu yakni, Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi.